Sabtu, 14 Maret 2009

Dengan UU KIP, Tiap Orang Jadi Wartawan

TIGA hari ke belakang, saya dan rekan wartawan lain di Jabar mengikuti workshop terkait UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik). Sungguh luar biasa, UU tersebut mewajibkan setiap informasi diumumkan secara terbuka kepada masyarakat. Tak ada lagi alasan bagi setiap lembaga publik untuk tidak mengumumkannya. Wajib.

Tidak itu saja, pengumuman informasi juga tidak harus menunggu diminta, sebagaimana yang berlangsung saat ini. Jika wartawan minta, baru lembaga publik itu memberitahukannya. Itu pun dalam waktu cukup lama, karena biasanya wartawan kerap diping-pong.

Setelah ada UU KIP, semua itu tidak akan terjadi lagi. Sebab, setiap lembaga publik wajib mengumumkan informasi secara berkala, serta merta bahkan harus menyediakannya setiap saat. Kecuali, untuk hal-hal tertentu yang masuk kategori pengecualian, seperti rahasai negara.

Dengan begitu, lembaga publik harus sudah menyiapkan diri. Paling tidak mereka membentuk lembaga (pejabat) tertentu yang bertugas menyediakan informasi dan dokumentasi (setara Humas). Sebab, UU KIP akan mulai diimplementasikan April tahun depan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar